Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2018, 15:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Setya Novanto yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

Keterangan Novanto itu terkait nama-nama anggota DPR yang diduga ikut menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Novanto mengungkap adanya sejumlah anggota DPR yang diberikan uang. Pemberian dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca juga : Keponakan Novanto Ganti Kode Warna Amplop untuk Senayan dengan Merek Miras

Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018), sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, ia dikonfrontir dengan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi oleh penyidik KPK.

Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.

Masing-masing orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.

Baca juga : Chairuman Harahap Dicecar Hakim soal Uang Miliaran Rupiah di Lemari

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

Kemudian, dalam konfrontir lainnya di Gedung KPK, menurut Novanto, Irvan menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.

Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura untuk Komisi II DPR RI. Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.

Kemudian, menurut Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made Oka Masagung, sebesar 1,4 juta dollar AS diberikan kepada Agun Gunandjar. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.

Namun, karena informasi itu diperoleh di luar persidangan, maka hakim tidak mempertimbangkan keterangan Novanto tersebut. Apalagi, menurut hakim, Irvanto membantah penerimaan uang saat bersaksi di bawah sumpah di persidangan.

Kompas TV Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi KTP elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com