Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Putusan Praperadilan Century Jadi Pengingat untuk KPK

Kompas.com - 18/04/2018, 19:34 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali mengatakan putusan praperadilan terkait kasus Century bisa jadi pengingat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menyelidiki kasus itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim praperadilan di PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat menjabat Gubernur Bank Indonesia.

“Ini putusan saya melihat sekedar mengingatkan KPK ini lho sudah sekian tahun tidak berlanjut,” ujar Hatta di gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4/2018).

“Yang jelas saya melihat bahwa ini memang tugas KPK dan KPK tidak bisa memberhentikan karena tidak mengenal SP3,” ucapnya.

Baca juga : Terkait Putusan Praperadilan Kasus Century, KPK Minta Pendapat Ahli

Hatta menganggap reaksi soal putusan praperadilan Century yang terjadi cukup berlebihan. Dia meyakini hakim bekerja independen dan sesuai hati nurani. Dia memastikan tak ada unsur politik dari putusan praperadilan itu.

“Saya kira tidak ada hakim mengenal politik-politik kok, sifatnya politik kami tidak pernah mempertimbangkan, tentu kami kesampingkan,” katanya.

Baca juga: Boediono Tegaskan "Bailout" Century Selamatkan Indonesia dari Krisis

Meski demikian, Hatta menyatakan hakim agung saat ini sedang mempelajari putusan praperadilan soal kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Hakim akan melihat apakah putusan praperadilan ini bisa berdampak positif atau tidak bagi masyarakat.

Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

Diberitakan dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

Kompas TV PN Jakarta Selatan memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com