Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim praperadilan di PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat menjabat Gubernur Bank Indonesia.
“Ini putusan saya melihat sekedar mengingatkan KPK ini lho sudah sekian tahun tidak berlanjut,” ujar Hatta di gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4/2018).
“Yang jelas saya melihat bahwa ini memang tugas KPK dan KPK tidak bisa memberhentikan karena tidak mengenal SP3,” ucapnya.
Hatta menganggap reaksi soal putusan praperadilan Century yang terjadi cukup berlebihan. Dia meyakini hakim bekerja independen dan sesuai hati nurani. Dia memastikan tak ada unsur politik dari putusan praperadilan itu.
“Saya kira tidak ada hakim mengenal politik-politik kok, sifatnya politik kami tidak pernah mempertimbangkan, tentu kami kesampingkan,” katanya.
Meski demikian, Hatta menyatakan hakim agung saat ini sedang mempelajari putusan praperadilan soal kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Hakim akan melihat apakah putusan praperadilan ini bisa berdampak positif atau tidak bagi masyarakat.
Diberitakan dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.
Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/19344201/ma-putusan-praperadilan-century-jadi-pengingat-untuk-kpk