JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan skandal bailout Bank Century yang belum terselesaikan.
Politisi Golkar juga ingin penyelesaian kasus Century tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab, Indonesia juga akan merayakan pesta demokrasi pada agenda Pemilu 2019.
"Namun demikian kita juga menginginkan dari senayan penyelesaiannya tidak gaduh, karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan," di Kompleks Parlemen, Kamis (12/4/2018).
(Baca juga : Tanpa Putusan Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century)
Ia pun berharap penyelesaian kasus Bank Century oleh KPK juga berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menghasilkan kepastian tersendiri kepada masyarakat agar KPK terus melanjutkan penuntasan kasus ini.
"Ya serahkan ke KPK, kita berharap ada penyelesaian permanen untuk kasus Bank Century yang terlalu lama menggantung," ujarnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebelum keluarnya putusan praperadilan dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan skandal bailout Bank Century.
Dalam putusan itu, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.
Kemudian, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
"Kemarin mereka kan bertitik tolak dari putusannya Budi Mulya itu. Di putusannya kan dia nyebut 10 nama. Jadi diminta atau tidak diminta sebenarnya KPK tetap (bergerak)" ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
(Baca juga: Soal Putusan Praperadilan Kasus Century, Ini Tanggapan Sri Mulyani)
Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"April tahun kemarin, kita sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," papar Saut.
Ia berharap penuntasan kasus ini bisa berjalan dengan baik. Jika telah menemukan temuan baru, maka KPK berhak mengusut kasus ini secara mendalam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.