Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Maladministrasi dalam Kasus Abu Tours, Ini Penjelasan Menag

Kompas.com - 17/04/2018, 17:21 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI dalam kasus dugaan penipuan oleh PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menganggap temuan Ombudsman RI tersebut perlu diklarifikasi.

"Kami merasa bahwa Itu kesimpulan yang tentu sepihak, dalam pengertian hanya melihat dari satu angle perspektif saja, belum melihat secara komprehensif," kata Lukman di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya Ombudsman RI menemukan bahwa Kemenag melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan tetap memberikan izin kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah.

Padahal, izin usaha Abu Tours sudah dicabut. Bahkan, jemaah tersebut dibebankan biaya tambahan lainnya agar bisa diberangkatkan.

(Baca juga: Harta CEO Abu Tours yang Disita: 23 Properti, 34 Mobil, hingga Uang Dollar AS)

Namun, Lukman menerangkan bahwa jemaah tersebut diberangkatkan bukan dengan Abu Tours, melainkan dengan mitra Abu Tours lainnya.

"Dengan kesediaan mereka menambah biaya, kami meminta mitra Abu Tours yang masih memiliki izin, untuk memberangkatkan mereka. Jadi bukan Abu Tours-nya yang memberangkatkan, karena dia izinnya sudah dicabut," ucap Lukman.

Menurut Lukman, kebijakan untuk tetap memberangkatkan jemaah juga merupakan solusi yang telah disepakati bersama.

"Itu adalah hasil mediasi kami yang merupakan solusi. Mereka tetap ingin berangkat umrah meski harus menambah biaya," kata Lukman.

(Baca juga: Meski Izin Telah Dicabut, Abu Tours Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah)

Lukman pun membantah jika yang dilakukan Kemenag dianggap sebagai sebuah maladministrasi, seperti yang disebut Ombudsman RI.

"Jadi itu sebemarnya solusi. Itu bukan bentuk pembiaran apalagi maladministrasi. Apalagi membiarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang izinnya sudah dicabut tapi masih tetap memberangkatkan," kata Lukman.

"Fakta seperti ini kalau dilihat dari angle yang berbeda tentu akan menghasilkan kesimpulan berbeda," ujar dia.

Lukman pun menambahkan, saat ini Kemenag terus berkomitmen untuk memperbaiki manajemen pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan umrah yang lebih optimal.

"Kami memiliki komitmen bagaimana agar manajemen pengelolaan terkait dengan pengawasan penyelenggaraan umrah harus lebih dioptimalkan, ditingkatkan, diefektifkan ke depan," ujar dia.

Adapun, empat dugaan maladministrasi itu, pertama, Kemenag tidak kompeten dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Ombudsman RI menilai pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU tidak efektif.

Kedua, Kemenag dianggap melakukan pengabaian kewajiban hukum.

Ketiga, Kemenag dinilai melakukan penyimpangan prosedur.

Keempat, Kemenag diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan tetap memberikan izin kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah.

Kompas TV Selain menggeledah, penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka Abu Tours yang berada di dua kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com