Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Hampir Final

Kompas.com - 17/04/2018, 12:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, saat ini draf rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal masuk tahap finalisasi.

Draf itu sudah hampir jadi beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ada masukan tambahan dari Bank Indonesia sehingga disempurnakan lagi.

"Kami masukkan kembali (dalam draf) dan sesi terakhir menunggu paraf para menteri. Ini sudah tahap akhir," ujar Yasonna di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Selanjutnya, draf tersebut akan dikirim ke DPR untuk dibahas dan proses pengesahan.

Baca juga : PPATK Minta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan

Yasonna mengatakan, sebelumnya sudah ada ketentuan dari Bank Indonesia soal pembatasan transaksi uang kartal.

Namun, menurut dia, perlu ada undang-undang yang komperhensif dan lintas sektoral. Hal ini sesuai dengan tujuan perbankan untuk memajukan kesejahteraan umum.

"Berkaitan dengan komitmen kita karena RUU ini berperan dalam menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, mengurangi lalu lintas uang cash tidak jelas," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk menerapkan undang-undang ini nantinya.

Baca juga : PPATK Sebut Transaksi Tunai Perlu Dibatasi Maksimal Rp 100 Juta untuk Tekan Korupsi

Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang lebih suka menggunakan transaksi tunai daripada nontunai.

Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi yang baik dari pemerintah soal kebaikan transaksi nontunai.

Di negara lain, kata Yasonna, sudah banyak yang menerapkan sistem nontunai dalam perbankan.

"Beagaimana urgent-nya undang-undang ini. Kita yakin secara khusus mengurangi korupsi dan cuci uang ini efektif," kata Yasonna.

Kompas TV Selasa (31/10/2017) seluruh gerbang pembayaran tol milik Jasa Marga secara resmi tidak melayani uang tunai alias hanya memakai uang elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com