Draf itu sudah hampir jadi beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ada masukan tambahan dari Bank Indonesia sehingga disempurnakan lagi.
"Kami masukkan kembali (dalam draf) dan sesi terakhir menunggu paraf para menteri. Ini sudah tahap akhir," ujar Yasonna di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Selanjutnya, draf tersebut akan dikirim ke DPR untuk dibahas dan proses pengesahan.
Yasonna mengatakan, sebelumnya sudah ada ketentuan dari Bank Indonesia soal pembatasan transaksi uang kartal.
Namun, menurut dia, perlu ada undang-undang yang komperhensif dan lintas sektoral. Hal ini sesuai dengan tujuan perbankan untuk memajukan kesejahteraan umum.
"Berkaitan dengan komitmen kita karena RUU ini berperan dalam menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, mengurangi lalu lintas uang cash tidak jelas," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk menerapkan undang-undang ini nantinya.
Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang lebih suka menggunakan transaksi tunai daripada nontunai.
Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi yang baik dari pemerintah soal kebaikan transaksi nontunai.
Di negara lain, kata Yasonna, sudah banyak yang menerapkan sistem nontunai dalam perbankan.
"Beagaimana urgent-nya undang-undang ini. Kita yakin secara khusus mengurangi korupsi dan cuci uang ini efektif," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/12114141/menkumham-sebut-draf-ruu-pembatasan-transaksi-tunai-hampir-final