JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menilai, Mahkamah Agung (MA) perlu meningkatkan transparansi dalam hal sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang.
Sejumlah pihak menilai, MA tidak terbuka saat menggelar sidang uji materil.
"Tentu ada dua pandangan. Pandangan yang bisa mengerti kenapa tertutup, pandangan lain demi keterbukaan publik untuk mendapatkan rincian dari sidang itu maka perlu dilakukan secara terbuka," ujar Gayus di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (9/4/2018).
Menurut Gayus, tertutupnya sidang uji materil di MA bersandar pada UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Gayus tidak menyebutkan pasal mana yang mengatur hal tersebut.
Baca juga : Kekhawatiran Saat Sidang Uji Materi di MA Dilakukan Tertutup...
Sementara, Pasal 17 UU itu menyebutkan, setiap badan bisa melakukan pengecualian untuk tidak membuka akses informasi publik, di antaranya informasi yang dinilai menghambat proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, kata Gayus, pengaturan keterbukaan sidang uji materil di MA perlu diatur melalui regulasi baru berupa undang-undang.
Untuk saat ini, ia mengusulkan agar MA membuat aturan yang bisa mengakomodasi keinginan publik. Salah satunya, dengan merekam persidangan.
"Sebelum regulasi ada disarankan MA membuat aturan baru secara visual proses persidangan sehingga publik yang menginginkan persidangan, perdebatan hakim agung bisa dilihat dengan mudah," kata dia.
MA kembali mendapatkan sorotan karena masih tertutup dalam menggelar sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang.
Baca juga : Sidang Uji Materil Tertutup, ICW Yakin KY pun Bingung Awasi MA
Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang uji materil sudah digelar terbuka.
"Faktanya di MA tidak ada pemanggilan pihak-pihak untuk mendengarkan apa sih alasanya (uji materi), fakta apa yang membenarkan dalil-dalil pemohon," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).
Sejak 2004-2017, MA telah menangani 431 perkara uji materil peraturan di bawah undang-undang.
Akan tetapi, hingga kini, banyak putusan MA yang dinilai tidak menjawab persoalan di masyarakat karena sidangnya digelar tertutup.
Aturan terkait uji materil di MA diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil. Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materil di MA.