Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Transparansi, Eks Hakim Agung Usul MA Rekam Semua Sidang Uji Materil

Kompas.com - 09/04/2018, 18:30 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menilai, Mahkamah Agung (MA) perlu meningkatkan transparansi dalam hal sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Sejumlah pihak menilai, MA tidak terbuka saat menggelar sidang uji materil.

"Tentu ada dua pandangan. Pandangan yang bisa mengerti kenapa tertutup, pandangan lain demi keterbukaan publik untuk mendapatkan rincian dari sidang itu maka perlu dilakukan secara terbuka," ujar Gayus di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurut Gayus, tertutupnya sidang uji materil di MA bersandar pada UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Gayus tidak menyebutkan pasal mana yang mengatur hal tersebut.

Baca juga : Kekhawatiran Saat Sidang Uji Materi di MA Dilakukan Tertutup...

Sementara, Pasal 17 UU itu menyebutkan, setiap badan bisa melakukan pengecualian untuk tidak membuka akses informasi publik, di antaranya informasi yang dinilai menghambat proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, kata Gayus, pengaturan keterbukaan sidang uji materil di MA perlu diatur melalui regulasi baru berupa undang-undang. 

Untuk saat ini, ia mengusulkan agar MA membuat aturan yang bisa mengakomodasi keinginan publik. Salah satunya, dengan merekam persidangan.

"Sebelum regulasi ada disarankan MA membuat aturan baru secara visual proses persidangan sehingga publik yang menginginkan persidangan, perdebatan hakim agung bisa dilihat dengan mudah," kata dia.

MA kembali mendapatkan sorotan karena masih tertutup dalam menggelar sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Baca juga : Sidang Uji Materil Tertutup, ICW Yakin KY pun Bingung Awasi MA

Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang uji materil sudah digelar terbuka.

"Faktanya di MA tidak ada pemanggilan pihak-pihak untuk mendengarkan apa sih alasanya (uji materi), fakta apa yang membenarkan dalil-dalil pemohon," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).

Sejak 2004-2017, MA telah menangani 431 perkara uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Akan tetapi, hingga kini, banyak putusan MA yang dinilai tidak menjawab persoalan di masyarakat karena sidangnya digelar tertutup.

Aturan terkait uji materil di MA diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil. Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materil di MA.

Kompas TV Anwar sudah dua kali menjalani masa tugas sebagai hakim konstitusi pilihan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com