JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengapresiasi keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Secara umum dalam surat edaran ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa orang yang dalam keadaan buron tidak dapat mengajukan praperadilan. Selain itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga buronan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
"ICJR mendukung dan mengapresiasi langkah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, terutama untuk melengkapi ketidaksempurnaan pengaturan hukum acara praperadilan," ungkap Anggara dalam keterangan resminya, Minggu (1/4/2018).
Selain itu, kata Anggara, SEMA tersebut dibutuhkan untuk menetapkan status orang-orang yang dalam keadaan buron namun berupaya untuk mengajukan perlawanan hukum di Pengadilan.
Baca juga : MA Larang Tersangka Buron Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, ICJR mengingatkan bahwa hukum cara praperadilan tetap harus dibentuk, mengingat masih banyaknya kekosongan hukum yang terjadi dalam praperadilan.
"Kekosongan hukum ini harus diisi mengingat lembaga praperadilan merupakan pranata penting untuk menjamin hak-hak tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana," ujarnya.
Anggara menuturkan, paska disahkannya Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, lembaga prapadilan tidak lagi kompatibel dalam pengaturan jangka waktunya, khususnya terkait dengan upaya paksa.
"Karena itu ICJR mengingatkan potensi besar penyalahgunaan hukum terhadap anak–anak yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana jika hukum acara praperadilan tidak segera dibenahi," ungkap dia.
Baca juga : MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini...
Ia menilai pengaturan secara paripurna hukum acara praperadilan diperlukan. Hal itu mengingat banyaknya ketentuan baru yang dapat dianggap sebagai bagian dari upaya paksa, namun tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap upaya tersebut yang dilakukan aparat penegak hukum.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Larangan itu untuk menyikapi kecenderungan tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. Namun demikian, situasi itu belum diatur perundang-undangan. Sehingga, perlu adanya kepastian hukum melalui larangan ini.
"Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi surat edaran MA yang diterima Kompas.com, Minggu (1/4/2018).
Baca juga : Perjalanan PK Ahok yang Berujung Penolakan MA
Surat tersebut juka menegaskan, jika permohonan praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum dari tersangka yang melarikan diri, maka hakim tidak menerima permohanan tersebut.
"Maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," jelas surat tersebut.