JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018.
Larangan itu untuk menyikapi kecenderungan tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. Namun, situasi itu belum diatur perundang-undangan sehingga perlu adanya kepastian hukum melalui larangan ini.
"Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi surat edaran MA yang diterima Kompas.com, Minggu (1/4/2018).
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan
Surat tersebut juga menegaskan, jika permohonan praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum dari tersangka yang melarikan diri, hakim tidak menerimanya.
"Maka, hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," demikian surat tersebut.
Baca juga: Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.