JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) kembali mendapatkan sorotan karena mekanisme sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang yang digelar secara tertutup.
Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK) sidang uji materi sudah digelar terbuka.
"Faktanya, di MA tidak ada pemanggilan pihak-pihak untuk mendengarkan apa sih alasannya (uji materi), fakta apa yang membenarkan dalil-dalil pemohon," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).
Baca juga : Fasilitas Layanan Online Mahkamah Agung
Akan tetapi, hingga kini, putusan-putusan MA dinilai tidak menjawab persoalan di masyarakat karena sidangnya digelar tertutup.
Aturan terkait uji materi di MA diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil.
Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materil di MA.
Baca juga : Mahkamah Agung Angkat Lima Hakim Agung Baru
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, dengan tertutupnya sidang uji materi di MA, masyarakat tidak bisa memantau proses persidangan.
"Bagaimana kami bisa memantau dan terlibat kalau hanya duduk di luar," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satya Langkun meminta MA untuk mengoreksi diri dan melakukan perubahan untuk lebih terbuka kepada publik.
Caranya, dengan membuat aturan agar MA membuka mekanisme sidang uji materi yang selama ini sudah berjalan.
"Jadi enggak ada pengawasan masyarakat untuk mengawasi proses persidangan di sana, maka dari itu kami minta ini dibuka," ujar dia.