JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengoreksi diri khususnya terkait dengan mekanisme persidangan uji materil peraturan di bawah undang-undang.
Sebab, selama ini, tutur ICW, MA masih melangsungkan proses persidangan uji materil peraturan di bawah undang-undang secara tertutup. Padahal, di Mahkamah Konstitusi, sidang uji materil digelar terbuka.
"Kami minta ini (persidangan uji materil di MA) digelar terbuka," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satya Langkun dalam acara diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Menurut ICW, tidak terbukanya sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang membuat proses sidangnya sulit untuk diawasi oleh masyarakat.
Baca juga : Ini Jurus Mahkamah Agung Tingkatkan Integritas Pegawainya
Bahkan ICW yakin, tidak hanya masyarakat yang kesulitan mengawasi proses persidangan di MA. Namun, Komisi Yudisial (KY) yang notabene lembaga pengawas hakim juga akan kesulitan.
"Bukan hanya kita yang bingung tetapi saya yakin KY pun bingung kalau dia (sidang MA) tertutup," kata dia.
Aturan terkait uji materil di MA diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil.
Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materil di MA.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, dengan tertutupnya sidang uji materil di MA, maka masyarakat tidak bisa memantau proses persidangan.