Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Saat Sidang Uji Materi di MA Dilakukan Tertutup...

Kompas.com - 09/04/2018, 16:24 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.

"Heran saya kalau Mahkamah tidak mau membuka perkara. Saya hanya khawatir ini dugaan saya, jangan-jangan dengan tertutupnya Mahkamah, proses transaksi akan menjadi liar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).

Menurut Feri, bukan tidak mungkin akan terjadi kongkalikong di balik keputusan MA. Sebab, dengan sidang uji materi di MA yang tertutup, masyakarat tidak bisa memantau proses persidangan.

Masyarakat hanya mengatahui keputusan MA setelah majelis hakim mengambil keputusan atas suatu perkara. Padahal, proses persidangan sangat penting untuk mengetahui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Begitu peradilan itu dibuka, fakta-fakta di pengadilan dibuka, lalu MA menyadari fakta-fakta itu, namun ternyata MA berbeda memutuskan perkara itu, maka pihak-pihak akan mempertanyakan keputusan mahkamah," kata Feri.

"Kalau tidak terbuka, tertutup, tentu fakta-fakta tidak bisa dibuktikan dalam persidangan," ujar dia.

(Baca juga: Sidang Uji Materil Tertutup, ICW Yakin KY pun Bingung Awasi MA)

Aturan terkait uji materi di MA diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materi di MA.

Akibatnya, sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang justru tertutup.

Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang uji materi selalu digelar terbuka. Masyarakat pun bisa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti sidang.

Kompas TV Hanya 20 persen dari rekomendasi KY yang dijalankan oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com