Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Jangan Sampai Setelah Jadi UU, Justru Bolak-balik Judicial Review di MK...

Kompas.com - 04/04/2018, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, Rabu (4/4/2018), memimpin rapat terbatas membahas revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya di Kantor Presiden, Jakarta.

Dalam pidato pembukanya, Presiden menegaskan bahwa revisi UU itu tidak boleh bertolak belakang dengan konstitusi Indonesia, UUD 1945.

"Setiap RUU, termasuk RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama," ujar Jokowi.

(Baca juga: Temui Jokowi, Ulama Jabar Kritik Banyak UU Tak Berjalan di Daerah)

 

"Jangan sampai nantinya setelah jadi undang -undang, justru bolak-balik di-judicial review di Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa RUU itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan inisiatif DPR RI.

Presiden pun meminta para menteri terkait yang akan membahas revisi UU itu bersama DPR RI untuk melihat RUU itu secara visioner.

"Harus melihat ke depan dan melihat apa nilai tambah bagi kemajuan negara ini," lanjut dia.

Dalam rapat tersebut, sejumlah menteri memaparkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU itu.

(Baca juga: Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..)

 

Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Herman Khaeron mengatakan, dalam revisi itu nantinya akan ada pembagian tugas serta peran pada masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"DPR berinisiatif merevisi (UU Nomor 5 Tahun 1990) ini. Undang-undang ini ingin mendudukkan pada proporsinya masing-masing, siapa, dan berbuat apa sesuai sektoralnya," ucap Herman, di Bogor, Selasa (8/8/2017).

Melalui UU itu, diharapkan tak ada lagi aturan yang bertabrakan. Selain itu, UU ini juga akan menjadi pedoman bagi alih fungsi kawasan, baik kawasan hutan atau laut.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com