Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Revisi UU MD3, Ketua DPR Sebut Masih Banyak PR

Kompas.com - 18/03/2018, 13:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa DPR lebih memilih menunggu hasil uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan mengajukan rancangan revisi di internal DPR.

Sebab kata Bambang, DPR memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu efektif sekitar 8 bulan.

"Kita masih banyak PR ada 49 UU yang harus segera kita selesaikan dalam waktu yang efektif hanya 8 bulan. Walaupun kinerja kami ada 18 bulan, tapi setelah dipotong reses sehingga yg efektif hanya 8 bulan," ungkap Bambang di Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Menurut dia, perjuangan menyelesaikan 49 undang-undang tersebut sangat berat. Oleh karena itu, hasil uji materi di MK merupakan jalan yang terbaik dan tercepat bagi DPR untuk melakukan revisi. Ia menilai, jika DPR mengajukan rancangan revisi UU MD3 maka akan berpotensi mengundang polemik lagi.

Baca juga: Kelompok Sipil Masih Dorong Jokowi Keluarkan Perppu soal UU MD3

"Kalau kita koreksi lagi pasti akan teriak lagi, karena apapun hasilnya pasti masyarakat akan menuding DPR mementingkan diri sendiri. Jadi sebaiknya UU MD3 direvisi diuji materi di MK," ujar Bambang.

Politisi Golkar itu menganggap putusan MK akan lebih mudah diterima oleh seluruh pihak, tak terkecuali DPR. Bambang menjanjikan DPR akan menerima dan melakukan perbaikan jika putusan MK mewajibkan adanya perubahan.

"Karena saya meyakini apa yg diputuskan MK adalah bagi kepentingan rakyat. Dan kita sebagai pelayan rakyat akan manut dengan keputusan rakyat," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi (judicial review) ke MK. Adapun tiga pasal yang dinilai kontroversial oleh publik. Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Dalam pidatonya di Sidang Paripurna Rabu (14/2) Ketua DPR Bambang Susatyo menegaskan DPR tidak anti-kritik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com