Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Menilai UU MD3 Tingkatkan Pengawasan Kinerja Pemerintah

Kompas.com - 18/03/2018, 11:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menilai, keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Ia menjelaskan, DPR kerap kali kesulitan menindaklanjuti keluhan masyarakat akan kinerja pemerintah yang tidak maksimal.

"Karena dalam perjalanannya yang kami lakukan, seringkali masalah timbul ketika pemerintah dipanggil DPR tapi enggak datang," kata Bambang di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Karena itu, Bambang melihat Pasal 73 UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dengan bantuan polisi, pihak yang diperiksa DPR ditujukan untuk memanggil pihak pemerintahan yang saat hendak diperiksa DPR tidak mau datang.

"Ketika masyarakat mendapatkan ketidakadilan lalu kami panggil, pemerintah enggak datang bagaimana? Jadi kami butuh undang-undang yang bisa memaksa agar pemerintah datang," kata dia.

Langkah tersebut nanti juga ditujukan untuk meminta keterangan kementerian dan lembaga terkait dalam mengklarifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat akan kinerja pemerintah.

"Bagaimana kalau kami tidak memiliki undang-undang yang sifatnya memaksa kepada pemerintah. Kalau posisi kami tidak kuat bagaimana kami mengawasi?" kata dia.

Baca juga : Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK

Bambang berharap, dengan adanya aturan itu memungkinkan pihak legislatif melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya terhadap kinerja pemerintah, baik di pusat dan di daerah.

Dalam UU MD3, salah satu yang disorot adalah Pasal 73 di mana ditambahkan keterangan, wajib bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam peraturan kepala Polri.

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa peraturan kapolri (Perkap).

Penambahan frase "wajib", merupakan respons atas kegamangan kepala Polri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com