Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat

Kompas.com - 22/03/2018, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

SALAH satu isu yang saat ini sedang hangat dibicarakan pelajar dan mahasiswa yang sedang studi di luar negeri adalah kontroversi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terbaru yang telah disahkan DPR.

Secara kasat mata, tentunya kita sebagai rakyat Indonesia sangat berkeyakinan bahwa semua anggota DPR yang terpilih memiliki kualitas di atas rata-rata, baik dari segi pendidikan dan pengalaman. Sehingga, sangat tidak mungkin mereka membuat UU yang akan melanggar hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar konstitusi (UUD 1945).

Menurut penalaran yang wajar, hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh DPR. Sebab, para anggota DPR sangat memahami bahwa undang-undang yang mereka buat tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Terlebih lagi, undang-undang yang dibuat dan disahkan oleh DPR pastinya akan mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, UU MD3 akan mengikat anggota DPR sendiri, serta keluarga dan konstituennya.

(Baca juga: Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...)

Namun, fakta yang terjadi adalah UU MD3 terbaru ini, yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, malah secara substansi banyak menimbulkan kontroversi.

Beberapa pasal yang secara substansi menimbulkan kontroversi adalah sebagai berikut.

1. Pasal 122 huruf k terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di dalamnya dinyatakan bahwa MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal ini seolah-olah menganggap DPR antikritik dan kebal hukum sehingga seolah-olah ada upaya kriminalisasi terhadap praktik demokrasi. Khususnya, apabila nanti ada masyarakat yang kritis terhadap DPR dengan menyampaikan kritik, maka akan dianggap "menghina" DPR. Selanjutnya, mereka yang kritis berpotensi dibawa ke MKD dan diadili oleh MKD.

Bisa dibayangkan apabila nantinya pasal ini berlaku, maka akan banyak masyarakat mengantre untuk diadili oleh MKD karena dianggap menghina DPR dan pada akhirnya MKD berubah menjadi seperti pengadilan negeri.

2. Pasal 73 terkait pemanggilan paksa. Dalam pasal ini disebutkan bahwa DPR dibolehkan memanggil paksa setiap orang dengan bantuan aparat kepolisian plus ada klausa dibolehkan untuk menyandera selama 30 hari.

Pasal ini dapat dimaknai, seolah-olah DPR memosisikan sebagai aparat penegak hukum yang bisa dengan mudah memaksa dan menyandera masyarakat.

3. Pasal 245 terkait dengan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana.

Pasal ini seolah-olah membuat anggota DPR kebal hukum karena penyidikan terhadap anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden dan pertimbangan tertulis dari MKD.

Proses ini tentu akan menambah panjang birokrasi sehingga hal ini menegaskan bahwa anggota DPR seolah-olah ingin diperlakukan berbeda dari pejabat lain.

(Baca juga: UU MD3 Disahkan, MKD Janji Tak Persulit Pemeriksaan Anggota DPR)

Putusan MK terkait UU MD3

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com