Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Didorong Inisiasi Revisi UU MD3, Mungkinkah?

Kompas.com - 25/03/2018, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan untuk mengajukan legislative review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Ini mungkin solusi konkretnya. Agar UU MD3 tidak menjadi polemik masyarakat, agar tidak gaduh lagi, ada baiknya Presiden main dari awal, mengajukan legislative review atas UU MD3," ujar Ferdian dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).

"Presiden tinggal mengutus Menkumham berkomunikasi dengan DPR untuk memulai revisi UU MD3, khusus pasal-pasal yang bermasalah dari sisi hukum dan publik," lanjut dia.

Baca juga: Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat

Dari sisi administratif, hal itu memungkinkan. Meskipun revisi UU MD3 tidak masuk ke dalam Prolegnas, dalam situasi tertentu, revisi atau rancangan UU dapat diselipkan di tengah masa kerja DPR.

"Apakah sulit? Tidak. Karena kalau bicara Prolegnas, bisa saja suatu UU menyelip di tengah tahun ya jika dianggap urgent. Itu pernah terjadi di UU OJK. Apalagi, kan Presiden kelihatan enggak terlalu happy dengan UU MD3 ini," ujar Ferdian.

Baca juga: Cerita di Balik Perppu Pilkada Langsung dan Opsi atas UU MD3

Meski demikian, Ferdian mengakui bahwa dari sisi politik, Presiden Jokowi menemui kendala, yakni salah satu partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan, adalah partai politik yang paling ngotot UU MD3 disahkan.

Ferdian mengatakan, kendala itu bisa diakali oleh Presiden sendiri jika memang memiliki keinginan kuat merevisi UU MD3, yakni dengan menggandeng beberapa partai politik yang menentang beberapa pasal di UU MD3, antara lain Nasdem dan PPP.

"Saya yakin dengan komposisi koalisi parpol atau fraksi memudahkan jalan Presiden. Apalagi, PPP dan Nasdem kan menolak. Menggandeng dua itu saja sebenarnya sudah menjadi modal politik untuk Presiden mengajukan revisi," lanjut dia.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com