Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fakta Sidang yang Terungkap Saat Syahrini Jadi Saksi First Travel

Kompas.com - 03/04/2018, 07:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Artis Syahrini akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok untuk bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian oleh First Travel.

Sebelumnya, ia beberapa kali absen karena berbenturan dengan jadwal pekerjaan dan liburan keliling Eropa.

Dalam sidang, Syahrini dikonfirmasi soal kegiatannya selama umrah bersama First Travel. Ini termasuk promosi yang dia lakukan dengan mengunggah konten berkaitan dengan First Travel di Instagram.

Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.

Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah rombongannya yang berisi 13 orang.

Sementara mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan tiket pesawat gratis serta paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar. Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.

(Baca: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)

Berikut fakta persidangan yang dibeberkan Syahrini dalam sidang First Travel, Senin (2/4/2018):

1. Bantah terima Rp 1,3 miliar

Syahrini mengakui ada kontrak kerja dengan First Travel untuk berangkat umrah pada akhir Maret 2017. Namun, ia mengaku sama sekali tidak menerima uang untuk endorsement.

Sesuai nota kesepahaman, dalam sehari, Syahrini diminta mengunggah dua konten di akun Instagram-nya. Dalam caption, dibubuhkan tagar #VVIPFirstTravel.

Namun, Syahrini membantah dirinya mengendorse First Travel. Ia mengatakan, harga endorse yang ditetapkan manajennya setiap postingan seharga Rp 150 juta. Selama perjalanan sembilan hari, semestinya ia menerima Rp 1,3 miliar jika ada kesepakatan endorse.

Syahrini bahkan membayar sendiri biaya umrah rombongannya dengan total Rp 197 juta.

"Tidak ada satu persen pun uang mengalir ke tangan Syahrini dari First Travel. Murni kerja sama kami, saya selaku artis harus mem-post," kata Syahrini.

(Baca juga: Jaksa Anggap "Post" Syahrini soal First Travel Bentuk "Endorse")

2. Menyesal umrah dengan First Travel

Syahrini mengaku tidak tahu kredibilitas First Travel saat manajemennya meneken kontrak. Ia menerima informasi dari temannya bahwa perusahaan tersebut bagus untuk keberangkatan fasilitas VVIP.

Ia mengaku tak sudi menggunakan jasa First Travel jika tahu rekam jejak perusahaan itu.

"Kalau saya tahu kredibilitasnya, Naudzubillahi min dzalik, saya tidak mau pakai First Travel," kata Syahrini.

Ia baru mengetahui kabar miring soal First Travel setelah kembali umrah pada awal April 2017. Saat itu ia banyak melihat di berita dan media sosial bahwa banyak calon jemaah yang tidak diberangkatkan.

Selama di Tanah Suci, kata dia, sama sekali dia tidak mendengar soal kredibilitas First Travel.

"Masalah First Travel ini terpublikasi setelah saya umrah. Terkuaknya kasus ini ke publik," kata Syahrini.

(Baca: Syahrini: Kalau Tahu Kredibilitasnya, Saya Tak Mau Pakai First Travel)

Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com