Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Jika Sistem Noken Disalahgunakan, Hak Memilih Bakal Tidak Tersalurkan

Kompas.com - 31/03/2018, 19:07 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa negara, dalam hal ini melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus bisa menjamin suara warga Papua di daerah yang mempraktekkan sistem noken dalam pemilunya dapat tersalurkan.

"Karena memilih adalah hak setiap warga negara, tugas negaralah yang harus memfasilitasi dalam kondisi apapun. Siapa negara itu, ada dua, KPU dan Bawaslu," kata Amiruddin, diacara launching buku "Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua", di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

(Baca juga: Sistem Noken Rentan Dicurangi, KPU Cari Formulasi Administrasi Kepemiluan yang Tepat)

Diketahui, sistem noken adalah pemilihan suara sebuah komunitas berdasarkan perintah kepala sukunya atau dikenal dengan istilah "Big Man". Sistem noken sudah disahkan lewat putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 sebagai budaya asli Papua.

Amiruddin mengatakan, perlu ada pengaturan yang tepat agar hak memilih dalam pemilu dengan sistem noken tetap bisa menjaga kemurnian suara pemilih. Tugas itu, lanjut dia, ada di KPU dan Bawaslu.

Komnas HAM siap dilibatkan untuk prinsip dasar tujuan hal ini yakni memfasilitasi hak memilih.

"Kalau sistem noken diselenggarakan semau-maunya atau dalam kondisi yang tidak teradministrasikan dengan baik, hak memilih tidak tersalurkan secara tepat. Ini yang dilema kita sekarang," ujar Amiruddin.

(Baca juga: Perludem: Daerah di Papua yang Beralih ke Sistem Noken karena Ada Pendidikan Politik)

Menjamin suara warga dapat tersalurkan, lanjut Amiruddin, akan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang berjalan baik. "Karena orang yang anda pilih untuk keseluruh warga di situ, bukan kelompok tertentu," ujar Amiruddin.

Sistem noken, lanjut dia, memang perlu dimatangkan lagi soal pelaksanaannya. "Dan kalau bisa, saya pikir mesti bisa, ya dikurangi (praktiknya)," ujar dia.

Caranya, lanjut dia, penyelenggara kepemiluan, partai politik, dan kontestan di pilkada, mesti memberikan pendidikan politik.

"Yang kita mesti minta pertanggungjawaban partai politik di wilayah itu mereka melakukan apa? Jadi jangan hanya menikmati situasi," ujar dia.

Kompas TV Para perajin tidak memiliki kios alias tempat berjualan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com