Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Noken Rentan Dicurangi, KPU Cari Formulasi Administrasi Kepemiluan yang Tepat

Kompas.com - 31/03/2018, 17:49 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMAS.com - Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa lembaganya sedang menyusun formulasi agar daerah di Papua yang mempraktekan sistem noken dalam pemilu bisa tetap memenuhi tahapan teknis dalam administrasi kepemiluan.

"Nah, ini sedang kita cari formulasinya," kata Ilham, saat ditemui di acara launching buku "Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua", di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Sistem noken adalah pemilihan suara sebuah komunitas berdasarkan perintah kepala sukunya atau dikenal dengan istilah "Big Man". Sistem ini salah satunya rentan terhadap praktik kecurangan.

(Baca juga: Perludem: Daerah di Papua yang Beralih ke Sistem Noken karena Ada Pendidikan Politik)

Dia mengatakan, masyarakat Papua sendiri ada yang mengakui bahwa sistem noken, yang sudah mengalami proses legalisasi lewat putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 sebagai budaya asli Papua, justru digunakan tidak dengan semestinya.

Misalnya, terkait intevensi dari kepala suku hingga berkolaborasi dengan calon tertentu. Kemudian dalam beberapa kasus, aspek kerahasiaan dalam memilih juga belum terjamin.

Sebab, ada kejadian di mana noken yang jadi pengganti tempat suara, justru digantungkan di leher saksi pasangan calon.

"Jadi dia milih, saksi siapa kamu, ya sudah saya milih. Kan ketahuan dia milih siapa. Nah, akses kerahasiannya itu, jadi dalam kategori pemilu yang demokratis, ini persoalan," ujar Ilham.

Pihaknya akan melakukan upaya yakni memberikan perhatian tinggi terhadap penyelenggaraan Pilkada Papua 2018, dengan supervisi dan monitoring setiap tahapan secara ketat. Termasuk memperketat sistem noken dalam pemungutan dan peritungan suara di TPS.

(Baca juga: Perludem: Mekanisme Penggunaan Noken Tak Boleh Mengesampingkan Administrasi Kepemiluan)

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini sebelumnya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar daerah di Papua yang menerapkan sistem noken dalam pemilu, tetap harus melalui tahapan teknis dalam administrasi kepemiluan.

Titi menyatakan ada 13 daerah Kabupaten dan Kota di Papua yang menerapkan sistem noken dalam pemilu.

"Mekanisme penggunaan noken tidak boleh mengesampingkan administrasi kepemiluan, karena pemilu itu harus teradministrasi," kata Titi, di acara launching buku "Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua", di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Misalnya, formulir C1 di tempat pemungutan suara di daerah yang menerapkan sistem noken tersebut harus tetap diisi.

"Bagi daerah yang menerapkan noken harus ada pengadministrasian sehingga kita bisa memastikan akuntabilutas, dan mekanisme pembuktian dalam hal ada gugatan atau masalah hukum," ujar Titi.

Kompas TV Para perajin tidak memiliki kios alias tempat berjualan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com