Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Daerah di Papua yang Beralih ke Sistem Noken karena Ada Pendidikan Politik

Kompas.com - 31/03/2018, 16:57 WIB
Robertus Belarminus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada sejumlah daerah di Papua yang secara alamiah beralih dari sistem noken ke sistem standar dalam pemilu nasional.

Daerah itu yakni 5 TPS di Distrik Sugapa, Intan Jaya, 4 TPS di Distrik Mulia dan 2 TPS di Distrik Pagaleme di Puncak Jaya, 2 TPS di kelurahan Bokon, Distrik Tiom di Lannya Jaya dan beberapa TPS di distrik Nduga.

Titi mengatakan, dari analisis pihaknya sejumlah daerah itu dapat beralih dari sistem noken ke sistem pemilu standar karena ada pendidikan politik yang baik dari penyelenggara pemilu maupun partai politik.

Baca juga : Sistem Noken Masih Rawan Memicu Konflik Kekerasan pada Pilkada Papua

"Artinya apa, kalau penyelenggara pemilunya bekerja dengan baik, parpolnya berfungsi sesuai dengan peran pendidikan politiknya, maka masyarakat pun akan tumbuh kesadaran politiknya, untuk punya dan melindungi suaranya sendiri," kata Titi, saat ditemui di acara launching buku "Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua", di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Tetapi, lanjut Titi, dari analisis juga ditemukan adanya pihak di kalangan elite yang ingin tetap menggunakan sistem noken dengan alasan memudahkan. Padahal sistem ini rentan terhadap kecurangan.

Perludem dalam rekomendasi ke KPU, memang mengarahkan agar ada peralihan atau transformasi dari sistem noken ke sistem yang sesuai dengan standar nasional, dengan cara alamiah.

Tentunya transformasi itu mesti dilakukan KPU dengan program kerja yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Menurut dia, hal itu agar transformasi sistem noken ke sistem nasional terjadi secara perlahan dan elegan, yang hadir berdasarkan keinginan masyarakat setempat dan tidak dipaksakan.

Baca juga : Perludem: Mekanisme Penggunaan Noken Tak Boleh Mengesampingkan Administrasi Kepemiluan

"Dalam rekomendasi kami, peralihan antara suatu sistem ke sistem yang terstandar, itu harus dilakukan secara alamiah dengan perencanaan yang baik," ujar Titi.

Menurut putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009, sistem noken disahkan sebagai budaya asli Papua. Dari 29 kabupaten/kota di Papua, Perludem menyatakan ada 13 daerah yang mempraktekan sistem noken.

Tetapi, lanjut dia, putusan MK ini tidak memperbolehkan sistem ini diterapkan di daerah lain yang sebelumnya tidak menggunakan.

Namun, lanjut Titi, pada pilkada 2015, terjadi penerapan sistem noken di tiga daerah di wilayah Papua Barat.

"Tiga kabupaten di Papua Barat yang sebelumnya tidak pernah mempraktikan, lalu mempraktikan," ujar Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com