Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gulirkan UU MD3 ke Rakyat, Jokowi Dianggap "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Kompas.com - 15/03/2018, 16:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah menilai sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) tidak menyelesaikan polemik di masyarakat. Jokowi, kata dia, tentunya tahu bahwa meski tidak menandatangani lembar pengesahan, UU MD3 tetap diberlakukan.

Justru, Jokowi mempersilakan rakyat yang memperjuangkan penolakan mereka melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Sikap politiknya lempar batu sembunyi tangan saja. Ini tipikal tidak berani ambil risiko dalam keputusan," ujar Syamsuddin dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : Sejumlah Kontroversi di UU MD3 yang Tak Ditandatangani Jokowi

Syamsuddin mengatakan, DPR berdiri sebagai penyeimbang pemerintah agar demokratis. Namun, UU MD3 menunjukkan sebaliknya. Demokrasi juatru dibungkam dengan ancaman pidana. Sementara sikap Jokowi, kata Syamsuddin, seolah mengamini.

Menurut dia, ada cara yang lebih tepat dilakukan presiden ketimbang menolak tandatangani lembar pengesahan. Pertama, dengan mengajukan revisi terbatas pada pasal-pasal kontroversial. Kedua, jika dianggap keadaan genting dan mendesak, presiden berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Baca juga : Tangkap Keresahan soal UU MD3, Jokowi Tetap Enggan Terbitkan Perppu

"Ketika presiden menyatakan mereka tidak tahu proses yang terjadi, ini keliru," kata dia.

Padahal, lanjut Syamsuddin, dalam rapat pembahasan turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah. Saat itu, tak ada sanggahan atau penolakan apapun dari Yasonna terkait pasal-pasal imun tersebut. Hal ini bertentangan dengan sikap Jokowi belakangan.

"Tapi tidak ada satupun sikap yang keluar bagi menteri itu. Teguran tidak ada. Jangan-jangan ada skenario," kata Syamsuddin.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang MD3 adalah bertambahnya pimpinan DPR, MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com