Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Berlaku, DPR Minta PDI-P Kirim Nama Calon Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 15/03/2018, 11:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, DPR sudah mengirim surat ke Fraksi PDI-P di DPR terkait pelantikan Wakil Ketua DPR yang baru.

DPR meminta nama yang akan ditunjuk PDI-P untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPR.

Hal itu dilakukan setelah berlakunya Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pada Kamis (15/3/2018), meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sesuai peraturan perundang-undangan, undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di DPR.

"Baru pagi ini mengirim surat ke PDI-P meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR, maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDI-P untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

(Baca juga : Sejumlah Kontroversi di UU MD3 yang Tak Ditandatangani Jokowi)

Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan berlakunya UU MD3. Ia menyadari ada masyarakat yang resah dengan berlakunya UU tersebut. Namun, menurut dia, hal itu tak perlu terjadi.

Bamsoet mengatakan, DPR menghormati sepenuhnya proses yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal gugatan sejumlah pasal dalam UU MD3. DPR akan menerima apapun putusan MK terkait hasil uji materi tersebut.

(Baca juga : Jokowi: Saya Pastikan Tidak Menandatangani UU MD3)

"Konstitusi sudah memberi ruang manakala ada pihak yang meragukan atau bahkan menilai ada pasal-pasal yang kontroversi, maka bisa diajukan di MK. Simpel sebenarnya, kita tunggu saja nanti apa yang diputuskan oleh MK dan apa yang diuji publik, diuji materi oleh publik," papar Bamsoet.

"Dan saat ini kalau enggak salah saya dengar sudah ada empat yang sudah mengajukan uji materi, silakan dan kami dalam posisi yang menunggu dan patuh akan menaati apapun yang menjadi putusan MK," lanjut dia.

Dalam revisi UU MD3, kursi Wakil Ketua MPR ditambah tiga orang, kursi Wakil Ketua DPR ditambah satu orang, sementara kursi Wakil Ketua DPD ditambah satu orang.

(Baca juga : Utut Adianto Kemungkinan Jabat Pimpinan DPR, Basarah Pimpinan MPR)

Tiga partai lain yang berhak mendapat kursi pimpinan MPR tambahan adalah PDI-P, PKB dan Gerindra.

Adapun kursi pimpinan DPR untuk PDI-P sebagai parpol pemenang pemilu legislatif 2014.

Sebelumnya, muncul wacana Utut Adianto menjadi Wakil Ketua DPR dan Ahmad Basarah menjadi Wakil Ketua MPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com