Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 14/03/2018, 06:31 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto soal penundaan penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018.

"Sebagai penyelenggara negara, (Wiranto) harusnya mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khususnya dalam kasus korupsi, termasuk kepada para calon kepala daerah yang sedang melaksanakan Pilkada srentak 2018," kata Kaka dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: Wiranto: Kalau KPK Tak Mau Tunda Penetapan Tersangka, Silakan)

 

Menurut Kaka, semestinya Wiranto juga paham, bahwa penegakkan hukum, khususnya dalam kasus korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.

"Dari sisi legal penanganan kasus hukum korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada memiliki mekanisme sebagaimana yang sudah berjalan pada beberapa daerah dengan kandidat yang terkena OTT KPK beberapa waktu lalu," ujar Kaka.

Karenanya, Kaka mendorong KPK mengabaikan permintaan Wiranto agar lembaga anti-rasuah menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

"KPK seyogyanya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi dan bekerja sesuai dengan tupoksi dan koridor hukum yang berlaku, dan tidak memainkan opini public," kata Kaka.

"Sehingga penanganan kasus korupsi di daeah yang melaksanakan Pilkada adalah hal biasa yang tidak perlu dibedakan penanganannya dengan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

(Baca juga: Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik)

Kaka pun berharap, lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan melaksanakan hal yang sama, mendukung langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi baik di daerah yang melaksanakan Pilkada atau tidak sesuai dengan koridor hukum.

"Semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada serentak, baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada," kata Kaka.

 

Terbitkan Perppu

 

Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda rencana KPK mengumumkan status.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com