Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah dan Risikonya bagi Pemilih

Kompas.com - 13/03/2018, 19:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap calon peserta pilkada bisa menimbulkan sejumlah persoalan.

Hal ini terutama terkait kepentingan pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum terhadap calon peserta pilkada yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Dengan demikian, KPU bisa menginformasikan kepada pemilih, calon-calon yang berpotensi ditetapkan jadi tersangka.

"KPU pokoknya mempersilakan KPK. Tugas KPU adalah menginformasikan kepada pemilih kalau memang ada calon-calon yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Arief.

Arief mengatakan, pemilih harus cerdas dan mengetahui latar belakang calon kandidat pilihannya.

Pemilih akan menentukan apakah memilih calon yang tersangkut kasus hukum itu atau tidak.  

Baca juga: Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik

"Kami ingin setiap pemilih lebih cerdas, dia harus berkualitas. Karena siapa pun yang dia pilih nantinya akan menentukan dirinya dan masa depan daerahnya 5 tahun yang akan datang," ujar Arief.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika menyampaikan paparannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika menyampaikan paparannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya menghormati pernyataan pemerintah. 

Akan tetapi, persoalan pidana pemilihan tidak bisa ditunda karena hal itu berkaitan erat dengan syarat pencalonan peserta pilkada.

"Misalnya, masalah keaslian ijazah, ini kan enggak bisa ditunda, kan berkaitan dengan syarat pencalonan. Kemudian juga pidana politik uang. Lalau ditunda kan jadi masalah, Bawaslu disangka enggak kerja," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Ramah Terhadap Korupsi

Ia mengatakan, undang-undang menyatakan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan tidak bisa ditunda. Jika pengusutan terkait tindak pidana pemilihan ditunda, maka akan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kenapa? Karena nanti ada calon-calon bermasalah. Kalau ada masalah, kami yang kena," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Baca juga: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah, Masyarakat Rugi

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.

Kompas TV Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com