5. Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelibatan pejabat BUMD, BUMN, anggota TNI/Polri, kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa dalam kampanye Pilkada Serentak 2018.
Dugaan pelanggaran itu tersebar di 14 provinsi dan 76 kabupaten/kota. Padahal, pihak-pihak itu dilarang terlibat pada kampanye pilkada sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Ada 425 pelibatan pihak lain yang dilarang di Pilkada Serentak 2018 selama kampanye," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.
6. Temuan Bawaslu, selama masa kampanye Pilkada Serentak 2018 berlangsung sejak 15 Februari 2018 lalu, pelanggaran kampanye di tempat ibadah/lembaga pendidikan paling tinggi terjadi di provinsi Jawa Barat.
"Selama 25 hari, hasil pengawasan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah/pendidikan di Jawa Barat terdapat 27 pelanggaran di 9 kabupaten/kota," kata Bagja.
Selain itu, juga terjadi di Nusa Tenggara Barat sebanyak 20 pelanggaran kampanye dan di Jawa Timur terjadi 2 pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.