Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 1.119 Aliran Dana Tak Wajar, Bawaslu Ancam Diskualifikasi Peserta Pilkada

Kompas.com - 13/03/2018, 09:09 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan menindak tegas peserta Pilkada 2018 yang menggunakan aliran dana gelap.

Pernyataan itu keluar dari Ketua Bawaslu Abhan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.119 transaksi mencurigakan yang terkait dengan kepentingan pilkada.

"Kalau itu digunakan, itu bisa kena sanksi diskualifikasi jika terbukti," ujar Abhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

(Baca juga: Jelang Pilkada, Ada 1.119 Aliran Dana Mencurigakan)

Bawaslu mengaku belum mendapatkan laporan terkait temuan PPATK. Namun, kata Abhan, nantinya temuan tersebut akan dijadikan data oleh Bawaslu untuk mengecek laporan penerimaan dan pengeluaran akhir dana kampanye.

Bawaslu akan melakukan kroscek apakah ada sumbangan dana kampanye yang bersumber dari aliran dana tidak jelas kepada peserta Pilkada 2018 di 171 daerah di Indonesia.

Saat ini, penelitian terhadap dana kampanye peserta Pilkada 2018 terus dilakukan. Ada tiga tahapan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran penggunaan dana kampanye oleh peserta pilkada akan sampaikan setelah masa kampanye selesai.

Aliran dana jelang Pilkada 2018 kian liar. Sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan.

Data ini berasal dari PPATK yang melakukan penelusuran terkait aliran dana.

"Ini terkait dengan Pilkada 2018," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: PPATK Akan Awasi Semua Transaksi Mencurigakan di Pemilu)

Jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.

Saat ini, PPATK sudah meningkatkan pengawasan terkait aliran dana secara tunai atau nontunai. Sasarannya justru lebih banyak pada rekening-rekening yang tidak terdaftar sebagai rekening dana pilkada.

Hal itu dilakukan lantaran dari pengalaman sebelumnya, PPATK tidak menemukan hal-hal yang aneh dalam transaksi rekening khusus dana kampanye pasangan calon.

Transaksi keuangan yang mencurigakan justru terjadi di luar rekening khusus dana kampanye tersebut. Bahkan, jumlahnya ada yang mencapai puluhan miliar dalam satu rekening.

Kompas TV Salah satu poin utama yang disepakati adalah dana kampanye dilarang berasal dari sumber tak dikenal dan memiliki jumlah maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com