JAKARTA, KOMPAS.com - Selama berlangsungnya masa kampanye Pilkada 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menertibkan 4.074 alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar.
Kampanye Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah telah dimulai sejak 15 Februari 2018 dan akan berakhir pada 23 Juni 2018 mendatang.
"Ada pelanggaran 4.074 APK selama 25 hari kampanye pilkada di 171 daerah se-Indonesia dan telah ditindak," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca juga : Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah
APK tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai desain, jadwal, atau lokasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota telah memberikan rekomendasi penurunan APK tersebut," ujar Bagja.
APK yang dianggap melanggar tersebut tersebar di Jawa Timur sebanyak 1.131 APK, Nusa Tenggara Barat 31 APK, Sulawesi Utara 295 APK, Jawa Tengah 2.204 APK, Jawa Barat 283 APK, Kalimantan Utara 12 APK, Sumatera Utara 108 APK, dan Maluku 2 APK.
"APK tersebut, telah ditertibkan pengawas pemilu bersama pemerintah daerah," kata Bagja.