Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Enam Temuan Bawaslu Selama Penyelenggaraan Pilkada 2018

Kompas.com - 13/03/2018, 11:12 WIB
Moh. Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah temuan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pasangan calon di Pilkada serentak 2018.

Berikut temuan tersebut:

1. Bawaslu menemukan 547.144 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).

Menurut Bawaslu, kewajiban PPDP untuk melakukan coklit dengan mendatangi rumah pemilih nyatanya tidak dilakukan secara menyeluruh.

"Ada 547.144 pemilih yang belum dicoklit untuk Pilkada, tersebar di 15 provinsi se-Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin kemarin.

(Baca juga : Ada 1.119 Aliran Dana Tak Wajar, Bawaslu Ancam Diskualifikasi Peserta Pilkada)

2. Bawaslu menemukan 1.025.577 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP dan surat keterangan (Suket).

Angka ini didapatkan Bawaslu setelah melakukan pengawasan di 17 provinsi se-Indonesia.

"Tentu data ini masih bisa bergerak. Kemampuan kami (terbatas) tidak bisa menjangkau semuanya," kata Afifuddin.

3. Berdasarkan temuan Bawaslu, ada 471 PPDP untuk Pilkada serentak 2018 yang diketahui berlatarbelakang partai politik.

Padahal, salah satu syarat pembentukan PPDP adalah tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun terakhir yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

"Ada 471 PPDP yang berasal dari unsur parpol. Simpatisan dan lainnya, tersebar di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Itu jadi perhatian Bawaslu," kata Afifuddin.

(Baca juga : Bawaslu Ungkap 425 Kasus Dugaan Pelibatan ASN dan TNI/Polri pada Kampanye Pilkada)

Bawaslu khawatir, PPDP yang berasal dari unsur partai politik menimbulkan potensi terhadap pemetaan masyarakat terhadap pilihan politik pada saat pencocokan dan penelitian.

4. Selama berlangsungnya masa kampanye Pilkada 2018, Bawaslu juga menertibkan 4.074 alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar.

Kampanye Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah telah dimulai sejak 15 Februari 2018 dan akan berakhir pada 23 Juni 2018 mendatang.

APK tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai desain, jadwal, atau lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

5. Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelibatan pejabat BUMD, BUMN, anggota TNI/Polri, kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa dalam kampanye Pilkada Serentak 2018.

Dugaan pelanggaran itu tersebar di 14 provinsi dan 76 kabupaten/kota. Padahal, pihak-pihak itu dilarang terlibat pada kampanye pilkada sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Ada 425 pelibatan pihak lain yang dilarang di Pilkada Serentak 2018 selama kampanye," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.

6. Temuan Bawaslu, selama masa kampanye Pilkada Serentak 2018 berlangsung sejak 15 Februari 2018 lalu, pelanggaran kampanye di tempat ibadah/lembaga pendidikan paling tinggi terjadi di provinsi Jawa Barat.

"Selama 25 hari, hasil pengawasan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah/pendidikan di Jawa Barat terdapat 27 pelanggaran di 9 kabupaten/kota," kata Bagja.

Selain itu, juga terjadi di Nusa Tenggara Barat sebanyak 20 pelanggaran kampanye dan di Jawa Timur terjadi 2 pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com