JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2018 berlangsung sejak 15 Februari 2018, pelanggaran kampanye di tempat ibadah/lembaga pendidikan paling tinggi terjadi di provinsi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
"Selama 25 hari, hasil pengawasan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah/pendidikan di Jawa Barat terdapat 27 pelanggaran di 9 kabupaten/kota," kata Bagja.
Pelanggaran kampanye di Jabar tersebut terjadi di Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kkabupaten Subang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis.
Baca juga : Bawaslu Ungkap 425 Kasus Dugaan Pelibatan ASN dan TNI/Polri pada Kampanye Pilkada
Menyusul Jabar, di Nusa Tenggara Barat terjadi 20 pelanggaran kampanye di tempat yang sama, di 3 kabupaten/kota yaitu kabupaten Lombok Tengah, kabupaten Lombok Timur dan kabupaten Sumbawa.
"Di Jawa Timur terjadi 2 pelanggaran di kota Probolinggo," ujar Bagja.
Bawaslu provinsi dan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota telah melakukan proses klarifikasi dan melakukan tindakan sesuai dengan proses penanganan pelanggaran.
"Tindakan pengawas Pemilu atas kampanye yang melanggar tersebut adalah melakukan teguran dan pembatalan terhadap kegiatan tersebut," ujar Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.