Hal itu diungkapkan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
"Selama 25 hari, hasil pengawasan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah/pendidikan di Jawa Barat terdapat 27 pelanggaran di 9 kabupaten/kota," kata Bagja.
Pelanggaran kampanye di Jabar tersebut terjadi di Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kkabupaten Subang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis.
Menyusul Jabar, di Nusa Tenggara Barat terjadi 20 pelanggaran kampanye di tempat yang sama, di 3 kabupaten/kota yaitu kabupaten Lombok Tengah, kabupaten Lombok Timur dan kabupaten Sumbawa.
"Di Jawa Timur terjadi 2 pelanggaran di kota Probolinggo," ujar Bagja.
Bawaslu provinsi dan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota telah melakukan proses klarifikasi dan melakukan tindakan sesuai dengan proses penanganan pelanggaran.
"Tindakan pengawas Pemilu atas kampanye yang melanggar tersebut adalah melakukan teguran dan pembatalan terhadap kegiatan tersebut," ujar Bagja.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/23114581/pelanggaran-kampanye-pilkada-di-jabar-paling-banyak-terjadi-di-tempat-ibadah