JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menerapkan sejumlah larangan bagi anggota kepolisian aktif untuk campur tangan pada kegiatan politik praktis.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada empat larangan bagi anggota Polri selama masa kampanye Pilkada.
"Itu larangan untuk anggota Polri saat kampanye," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018) malam.
Larangan tersebut juga diunggah di laman Facebook Divisi Humas Polri.
Baca juga: Penjabat Gubernur Diusulkan Purnawirawan TNI-Polri untuk Jaga Netralitas
Pertama, Polri melarang segala bentuk penyewaan, penggunaan, peminjaman gedung atau lapangan atau halaman milik Polri kepada tim sukses pasangan calon Pemilukada untuk kampanye.
Kedua, melarang penyewaan, penggunaan, peminjaman kendaraan dinas Polri kepada timses pasangan calon untuk pawai kampanye.
Ketiga, dilarang menempatkan kendaraan dinas Polri di lokasi timses pasangan calon, kantor partai politik, dan rumah milik pasangan calon. Kecuali untuk kepentingan pengamanan dengan surat perintah.
Baca juga: Demokrat Ragukan Netralitas Jenderal Polri jika Jadi Penjabat Gubernur
Terakhir, melarang pemasangan gambar atau brosur atau baliho kampanye di tempat atau fasilitas Polri.
Setyo mengatakan, larangan tersebut semata-mata untuk menjaga netralitas Polri dari kegiatan politik.
"Anggota Polri wajib netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," kata dia.