Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu jika Gugatan PBB Dikabulkan

Kompas.com - 02/03/2018, 22:55 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil sidang adjudikasi penyelesaian proses sengketa pemilu antara Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon akan diputuskan pada Minggu (4/3/2018).

KPU pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sidang sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 itu.

"Kalau menurut undang-undang, apa pun keputusan Bawaslu kami wajib menindaklanjuti," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyari ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Misalnya, jika nantinya gugatan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra yang dikabulkan Bawaslu RI, maka KPU siap untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Peraturannya seperti itu," ucap Hasyim.

(Baca juga: Bukan Hasil Pleno, Keputusan KPU Manokwari Selatan atas PBB Dianggap Tak Sah)

Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.

Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

PBB meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com