Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adjudikasi, Saksi Ahli PBB Sebut KPU Papua Barat Langgar Hukum

Kompas.com - 02/03/2018, 19:57 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat disebut melanggar hukum karena tak konsisten dengan keputusan pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Papua Barat.

Saat pleno digelar, Senin 12 Februari 2018 lalu, total 16 partai politik termasuk Partai Bulan Bintang (PB) dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi oleh Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana.

Namun, sehari kemudian, Selasa 13 Februari 2018, isi lampiran berita acara tersebut justru tak sama. Di mana, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Yang diucapkan dalam pleno itulah hukum. Maka lampirannya tidak terpisah dari yang diucapkan. Saya harus bilang ada pelanggaran hukum," ujar saksi ahli PBB, Margarito Kamis, dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

KPU Papua Barat juga dituding punya itikad buruk untuk tidak meloloskan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

(Baca juga: Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif)

"Cukup beralasan dan logis untuk mengatakan bahwa ada motivasi yang buruk. Diputuskan benar, di lampiran salah," ucap Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Dengan fakta tersebut, KPU Papua Barat pun dianggap melakukan kesalahan karena tidak konsisten dengan keputusannya yang dibacakan dalam pleno dengan yang dicantumkan dalam lampira berita acara.

"Di rapat pleno dinyatakan lolos. Tapi di berita acara dibilang tak lolos. Berita acara itu yang dipakai oleh KPU pusat. Maka itu KPU Papua Barat salah," terang Margarito.

Anggota KPU Papua Barat Jotam Senis sebelumnya mengaku bahwa dirinya yang meminta Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey untuk mengubah status hasil verifikasi PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.

Awalnya, hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Namun, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi dimulai, ia meminta agar Abraham melaporkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) dan Abraham pun mengikutinya.

(Baca juga: Anggota KPU Papua Barat Akui Minta Hasil Verifikasi PBB Diubah)

 

Namun di akhir pleno, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana justru menyampaikan hal sebaliknya yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS). Selang sehari kemudian, lampiran berita acara yang diterima PBB berubah, isinya PBB TMS.

Akhirnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap KPU RI tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com