JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi partai politik dianggap tidak sah.
Alasannya, keputusan tersebut tak ditempuh melalui mekanisme rapat pleno, melainkan oleh salah satu anggota KPU Papua Barat tanpa melalui mekanisme pleno.
"Perubahan sekecil apa pun harus melalui rapat pleno. Tak mungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU," ujar saksi ahli PBB, Zainal Arifin Hoesein dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
"Kalau seorang memutuskan sendiri tanpa rapat pleno maka itu tidak sah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Zainal juga mengatakan, apa yang disampaikan Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana dalam pleno bahwa PBB memenuhi syarat (MS) haruslah yang digunakan sebagai legitimasi penetapan rekapitulasi hasil verifikasi.
Artinya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut seharusnya tetap dianggap memenuhi syarat dan bukan sebaliknya justru ditetapkan TMS seperti yang tercantum dalam lampiran berita acara yang diterima PBB pasca-pleno.
"Pembacaan keputusan adalah agenda rapat pleno. Apa yang diucapkan ketua mewakili anggotanya itulah keputusannya. Yang diucapkan dalam rapat pleno yang berlaku," kata Zainal.
(Baca juga: Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif)
Anggota KPU Papua Barat, Jotam Senis sebelumnya mengaku bahwa dirinya yang meminta Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey untuk mengubah status hasil verifikasi PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
Awalnya hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Karena itu, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi dimulai, ia meminta agar Abraham dalam pleno melaporkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS). Abraham pun mengikutinya.
Namun, di akhir pleno, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana justru menyampaikan hal sebaliknya yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS). Selang sehari kemudian, lampiran berita acara yang diterima PBB berubah, isinya PBB TMS.
Akhirnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dianggap KPU RI tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu, sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.