Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Perintahkan Anak Buah Beli BMW dan Rumah, Ini Kata Gubernur Sultra

Kompas.com - 28/02/2018, 19:57 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam membantah memerintahkan anak buahnya untuk membeli mobil BMW dan membeli rumah.

Hal itu dikatakan Nur Alam saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam surat dakwaan, menurut jaksa, keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp 1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam.

Kemudian, pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

Baik mobil dan rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.

(Baca juga: Dalam Persidangan, Gubernur Sultra Nur Alam Mengaku Punya Tiga KTP)

"Dia simpan mobil di rumah dinas saya, sebagaimana banyak yang sering parkir di sana, karena rumah dinas luas," ujar Nur Alam.

Menurut Nur Alam, mobil BMW Z4 itu adalah mobil pribadi Ridho yang memang sering diparkirkan di halaman rumah dinas gubernur.

Sementara, terkait pembelian rumah, Nur Alam mengaku pernah mendampingi Ridho saat hendak membeli rumah.

"Rumah itu dibeli Ridho. Saya diajak mampir, karena dia gak percaya diri waktu bertemu developer, karena dia mau beli rumah cash berjangka," kata Nur Alam.

Meski demikian, menurut jaksa, dalam dokumen persetujuan pembelian rumah, terdapat tanda tangan Nur Alam. Selain itu, dokumen itu juga dilengkapi data kependudukan Nur Alam.

Saat ditunjukan barang bukti, Nur Alam mengakui bahwa tanda tangan dan data kependudukan yang tertera dalam dokumen pembelian rumah adalah tanda tangan dan identitas dirinya.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)

Nur Alam mengaku kenal Ridho sejak kecil. Itu sebabnya dia mau diminta bantuan Ridho untuk ikut mendampingi saat melakukan pembelian rumah.

"Sebelum saya jadi gubernur, saya kenal orangtuanya, kebetulan orang tuanya bekas kanwil. Dia (Ridho) kecil di Kendari. Ada beberapa urusan yang saya minta yang bersangkutan mengurusnya," kata Nur Alam.

Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.

Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar dalam pengelolaan anggaran APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com