Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Gubernur Sultra Pinjam Nama Perusahaan untuk Buka Rekening Bank

Kompas.com - 05/02/2018, 16:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Roby Adrian Pondiu mengakui bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, pernah meminta kepadanya untuk membuat rekening atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.

Rekening tersebut diduga digunakan Nur Alam untuk menampung uang dalam jumlah miliaran rupiah.

Hal itu dikatakan Roby saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Nur Alam.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Roby mengatakan, awalnya Nur Alam menghubunginya. Nur Alam ingin meminjam perusahaan PT Sultra Timbel Mas Abadi untuk membuka rekening di Bank Mandiri.

"Iya itu benar. Terdakwa masih ada hubungan sepupu dengan saya," kata Roby kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

(Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam)

Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar dan Roby Adrian Pondiu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar dan Roby Adrian Pondiu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Adapun, direktur di PT Sultra Timbel Mas adalah adik kandung Roby. Dalam proses pembukaan rekening, Roby dan adiknya dihubungi oleh Sutomo, selaku pejabat di Bank Mandiri Kendari.

Menurut Roby, saat diperiksa oleh penyidik KPK, ia baru mengetahui ada uang masuk ke rekening tersebut senilai Rp 58, 8 miliar.

Uang yang dikirim bertahap sejak Maret 2012 itu sama sekali bukan untuk keperluan PT Sultra Timbel Mas Abadi.

"Saya lihat kas saldonya sudah nol pada Agustus 2012," kata Roby.

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak hanya didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan korporasi.

(Baca juga: Jadi Saksi Gubernur Sultra, PNS Golongan III Mengaku Bisa Beli BMW)

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.

Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd.

Pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.

Sebelum mencairkan uang tersebut, menurut jaksa, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.

Menurut jaksa, perusahaan tersebut sengaja dibuat atas perintah Nur Alam. Rekening perusahaan itu kemudian digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi yang uangnya berasal dari Richcorp.

Kompas TV Gubernur Sultra Ini Diduga Terima Suap US$ 4,5 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com