JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Basuki memberikan keterangan bagi terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Dalam persidangan, Basuki menerangkan bahwa izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merusak ekosistem yang ada di dalamnya.
"Ekosistem jadi rusak. Impossible untuk kembali," ujar Basuki kepada jaksa KPK.
Basuki mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT AHB di Pulau Kabaena.
Selain itu, dia juga diminta menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Menurut Basuki, tim peneliti terdiri dari enam orang. Penelitian dilakukan sejak Mei 2016, atau pada saat KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi Nur Alam.
(Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan perbandingan data dari penyidik KPK, menurut Basuki, telah terjadi perubahan fisik tanah pada area pertambangan. Solium atau lapisan tanah yang terbentuk selama jutaan tahun menjadi hilang dan rusak.
"Seharusnya unsur tanah tetap ada. Kalau liatnya hilang, tanaman susah hidup. Kalau itu rusak, ya selesai. Makanya perlu hati-hati," kata Basuki.
Selain itu, menurut Basuki, ada perubahan hayati. Area yang digunakan untuk tambang nikel tidak ada tanaman sama sekali.
Menurut Basuki, pertambangan juga menyebabkan hilangnya hutan. Tim peneliti tidak menemukan adanya izin pemanfaatan kayu.
Kemudian, biota tanah dan tutupan tanaman tahunan 100 persen hilang. Selain itu, terjadi erosi yang beragam, dengan kedalaman paling besar 40-60 sentimeter.
"Jadi indikator kerusakan tanah sdh terpenuhi," kata Basuki.
Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.
Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.