Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Gubernur Sultra Lakukan Korupsi, Bukan Pidana Lingkungan

Kompas.com - 04/12/2017, 21:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perbuatan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bukan termasuk pidana lingkungan hidup.

Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membaca surat tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).

"Konsep hukum pidana mensyaratkan adanya niat pelaku melakukan kejahatan. Penegak hukum harus menemukan bukti niat jahat dan perbuatan jahat pelaku, yakni niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor.

Menurut jaksa, surat dakwaan telah jelas mengurai perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Nur Alam.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).
Perbuatan itu terwujud karena ada kerja sama yang erat dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Sebelumnya, dalam materi eksepsi, penasehat hukum menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya lebih tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut penasihat hukum, dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. Dengan demikian, perbuatan termasuk pidana administratif, bukan pidana korupsi.

(Baca: Pengacara Gubernur Sultra Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Mengadili)

Namun, jaksa menilai UU Minerba tidak mengatur adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan izin pertambangan.

"Maka pidana korupsi yang didakwakan sudah sangat tepat, karena UU Tipikor berusaha mengembalikan kerugian negara. Kami harapkan penasehat hukum membantu terdakwa memahaminya," kata jaksa KPK.

Kompas TV Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Ini Pakai Rompi Jingga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com