Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Izin Tambang Nikel oleh Gubernur Sultra Dinilai Melanggar Aturan

Kompas.com - 14/02/2018, 15:49 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap PT Anugrah Harisma Barakah dinilai melanggar aturan.

Pemberian izin tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 triliun karena kerusakan alam.

Hal itu dikatakan pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Basuki memberikan keterangan bagi terdakwa Nur Alam.

"Pulau Kabaena termasuk pulau kecil yang tidak untuk pertambangan," ujar Basuki kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam

Menurut Basuki, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi.

Adapun, luas Pulau Kabaena yang dijadikan area tambang nikel sebesar 802 kilometer persegi. Dengan demikian, pulau tersebut termasuk pulau kecil.

Menurut Basuki, dalam undang-undang terdapat aturan bahwa pulau-pulau kecil hanya boleh digunakan untuk konservasi, penelitian dan pengembangan, kegiatan parisiwsata. Kemudian perikanan dan peterkanan.

"Tidak ada soal tambang di situ," kata Basuki.

Menurut Basuki, memaksa melakukan pertambangan di pulau kecil justru akan berdampak pada perusakan lingkungan dan ekosistem di pulau tersebut.

"Misalnya, kemampuan menyimpan air sangat kecil, sehingga daya dukung ekosistem kecil. Makanya tidak boleh ada kegiatan yang merusak," kata Basuki.

Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan perbandingan data dari penyidik KPK, menurut Basuki, telah terjadi perubahan fisik tanah pada area pertambangan.

Solium atau lapisan tanah yang terbentuk selama jutaan tahun di Pulau Kabaena menjadi hilang dan rusak.

Selain itu, menurut Basuki, ada perubahan hayati. Area yang digunakan untuk tambang nikel tidak ada tanaman sama sekali.

Menurut Basuki, pertambangan juga menyebabkan hilangnya hutan. Tim peneliti tidak menemukan adanya izin pemanfaatan kayu.

Kemudian, biota tanah dan tutupan tanaman tahunan 100 persen hilang. Selain itu, terjadi erosi yang beragam, dengan kedalaman paling besar 40-60 sentimeter.

Kompas TV Sidang lanjutan terdakwa korupsi Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com