Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Persidangan, Gubernur Sultra Nur Alam Mengaku Punya Tiga KTP

Kompas.com - 28/02/2018, 17:23 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam diketahui memiliki tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satunya digunakan Nur Alam untuk berinvestasi di Axa Mandiri, yang diduga untuk menampung uang suap kepadanya.

Hal itu terungkap saat Nur Alam memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Nur Alam tentang salah satu poin dakwaan.

Nur Alam diduga menggunakan keuntungan yang dia peroleh dari korupsi untuk membeli sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

Menurut jaksa, rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Nur Alam membantah hal itu.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan dokumen persetujuan pembelian rumah yang ditandatangani oleh Nur Alam. Dalam dokumen juga dilampirkan KTP Nur Alam.

"Apa anda punya KTP yang beralamat di Jalan Asam Gede Kelurahan Matraman?" ujar jaksa KPK.

Nur Alam kemudian mengakui bahwa KTP dalam dokumen pembelian rumah itu memang KTP miliknya.

"Itu KTP lama dan ada di kantor," kata Nur Alam.

Setelah itu, jaksa kembali mengonfirmasi isi surat dakwaan. Nur Alam diduga menerima gratifikasi Rp 40 miliar yang diberikan Richcorp International melalui rekening Axa Mandiri Financial Services.

Nur Alam mengakui membuka rekening Axa Mandiri pada Agustus 2010.

"Saya dihubungi Syahrial Imba (Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina) dan staf Axa. Lalu mereka siapkan dokumen administrasi dan berhubungan dengan staf saya. KTP saya ada beberapa di staf," kata Nur Alam.

Jaksa KPK kemudian menanyakan, sebenarnya ada berapa KTP yang dimiliki. Nur Alam kemudian mengakui bahwa dia punya tiga KTP.

"KTP ada yang di Kendari, KTP di Jakarta, dan KTP jabatan saya, karena waktu itu belum ada e-KTP," kata Nur Alam.

"Anda kan kepala daerah, paham tentang kependudukan. Apa memungkinkan punya tiga KTP seperti itu?" kata jaksa.

Nur Alam berdalih bahwa KTP tersebut masih berlaku sehingga dapat digunakan.

Kompas TV Sidang lanjutan terdakwa korupsi Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com