Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Ditegur Hakim karena Bilang Lupa soal Peran Novanto di Kasus E-KTP

Kompas.com - 19/02/2018, 13:00 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Dalam persidangan, Nazaruddin sempat ditegur oleh hakim Anwar yang menjadi salah satu anggota majelis hakim.

Nazar dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

"Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum dia jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?" Kata hakim Anwar.

Nazaruddin tidak menjawab teguran hakim. Beberapa kali ditanya soal pembagian fee yang melibatkan Novanto, Nazaruddin selalu menjawab tidak ingat.

(Baca juga: Jaksa Menduga Setya Novanto Terindikasi Pencucian Uang)

Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nazar menjelaskan adanya rencana pembagian uang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

 

Salah satunya, pembahasan itu dilakukan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI.

"Semestinya, kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif. Kalau benar ya benar, kalau salah salah," kata hakim Anwar.

 

Siap membantu

Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan siap membantu KPK  apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.

(Baca juga: Nazaruddin Siap Bantu KPK dalam Kasus yang Menjerat Setya Novanto)

Nazaruddin siap menceritakan apa yang ia ketahui tentang keterlibatan Ketua DPR tersebut dalam proyek e-KTP.

"Saya siap bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi. Semuanya sudah saya ceritakan sama KPK. Saya selalu komitmen membantu KPK," ujar Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut Nazar, nama Setya Novanto ataupun sejumlah anggota DPR lain yang ia ketahui ikut menerima aliran uang dalam proyek e-KTP telah disampaikan kepada KPK.

Bahkan, semua keterangan itu telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan sejak 2013.

Salah satunya, dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pemberian uang 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, pembagian uang juga diberikan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR serta Badan Anggaran DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com