JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdakwa Setya Novanto terindikasi tindak pidana pencucian uang. Hal itu dilatarbelakangi banyaknya keterangan saksi tentang perputaran uang yang diduga berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Salah satunya, saat staf Setya Novanto, Abdullah, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018).
"Keterangan saudara ini menambah daftar panjang perputaran uang di sidang ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," ujar jaksa KPK Abdul Basir.
Dalam persidangan, Abdullah mengaku bekerja sebagai kurir bagi mantan Ketua DPR itu. Ia juga sering diminta untuk mengantar dan mengirim uang.
Baca juga : Pola Penyerahan Uang untuk Fayakhun Mirip Kasus Setya Novanto
Abdullah mengaku pernah diperintah untuk melakukan pencairan deposito milik Novanto. Namun, menurut Abdullah, uang dalam jumlah Rp 21 miliar itu tidak diserahkan kepada Novanto dan tidak dikirimkan ke rekening bank milik Novanto.
Uang pencairan deposito tersebut malah dikirim ke rekening milik sekretaris Novanto bernama Wulan.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, diduga penyerahan uang kepada Novanto telah direncanakan tanpa melalui bank, atau menggunakan metode barter antar money changer.