Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Digugat ke MK karena Berbau Orde Baru

Kompas.com - 17/02/2018, 13:41 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) resmi diajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi.

Oleh para penggugat, undang-undang tersebut dinilai berlawanan dengan konstitusi warga negara.

Bahkan, beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai menyerupai aturan yang dibuat pada masa Orde Baru.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irman Putra Sidin dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

"Seperti kekuatan yang kami tentang sebelum demokrasi. Keraguan ini perlu kami verifikasi secara konstitusional," kata Irman.

(Baca juga : Pengamat: UU MD3 Memang seperti Zaman Feodal)

Beberapa persoalan, menurut Irman, terkait pasal pemanggilan paksa, hak imunitas anggota DPR dan pasal tentang langkah hukum pada setiap orang yang dianggap menghina dan merendahkan DPR dan anggota DPR.

Ahli hukum tata negara itu menilai, berlakunya pasal tersebut merugikan hak masyarakat.

Menurut Irman, masyarakat tidak pernah membayangkan bahwa anggota Dewan yang mereka pilih, justru memberikan ancaman hukum kepada masyarakat.

Apalagi, sebelumnya masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada partai politik.

(Baca juga : Presiden PKS Minta Maaf atas Pengesahan Salah Satu Pasal UU MD3)

Irman mengatakan, bisa jadi sebenarnya DPR berniat baik dalam membuat undang-undang.

Namun, pemilihan kata dalam bunyi pasal yang tidak tepat, berpotensi merampas hak konstitusonal. Untuk itu, UU MD3 tersebut perlu diuji melalui MK.

(Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)

Penilaian serupa juga dikatakan pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio.

Bahkan, menurut dia, pasal tentang penghinaan anggota DPR mirip dengan pasal subversif pada era Orde Baru.

Hendri berharap, gugatan uji materi terhadap pasal tersebut dikabulkan oleh MK.

"Jadi ingat diskusi tahun 80-an soal penghinaan, subversif. Saya berharap berhasil digugat," kata Hendri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com