Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS Minta Maaf atas Pengesahan Salah Satu Pasal UU MD3

Kompas.com - 16/02/2018, 15:57 WIB
Labib Zamani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengatakan, ada kesalahpaham antara DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR terkait pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara khusus, Sohibul Iman menyatakan, kesalahpahaman itu terkait Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3.

Bunyi pasal itu, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Persetujuan PKS dalam Pasal 122 huruf (k) UU MD3, saya katakan miskomunikasi di internal PKS antara DPP dengan Fraksi. Kami minta maaf. Secara prinsip kami tidak setuju dengan pasal itu," kata Sohibul di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (16/2/2018).

(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)

Menurut Sohibul Iman, Pasal 122 huruf (k) UU MD3 menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan. Dia menilai, jika ada anggota DPR yang dihina, seharusnya masuk kepada delik aduan.

Bukan hanya anggota DPR, kata Sohibul Iman, semua orang yang merasa dihina sudah dilindungi dalam undang-undang, dan berhak melapor kepada pihak berwajib.

"Kenapa anggota DPR secara khusus membuat pasal itu? Saya curiga ini ada mental feodal di kalangan DPR ingin mendapatkan kesitimewaan. Padahal, siapa pun di negeri ini yang merasa dihina sudah ada payung hukumnya. Kenapa mesti harus membuat pasal khusus," ujar Sohibul.

(Baca juga: UU MD3 Dikhawatirkan Jadi Alat DPR Membungkam Kritik Masyarakat)

PKS menyatakan secara tegas menolak keberadaan Pasal 122 huruf (k) UU MD3. Oleh sebab itu, PKS mendukung bagi siapa pun yang ingin melakukan gugatan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami secara prinsip tidak setuju dengan adanya pasal itu. Kalau ada yang mau mengajukan judicial review ke MK, kami dorong. Kami beri dukungan silakan lakukan judicial review," ujar Sohibul.

Kompas TV Ada pasal yang menjadi kontroversi di Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com