Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji UU MD3, Polri Libatkan Ahli Hukum

Kompas.com - 16/02/2018, 09:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tengah mengkaji revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam revisi undang-undang teraebut, terdapat beberapa perubahan peraturan terkait kewenangan Polri.

"MD3 sementara sedang dikaji. Kita begitu ada regulasi baru pasti akan melakukan kajian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Kamis (15/2/2018) malam.

Setyo mengatakan, kahian dilakulan untuk melihat posisi Polri dalam aturan tersebut. Nantinya juga dilihat aoakah bertentangan dengan Undang-undang Polri dan KUHAP yang selama ini menjadi landasan Polri dalam bekerja.

Dalam kajian tersebut, Polri juga mengundang beberapa pakar hukum.

"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara, kita undang untuk sharing pengetahuan," kata Setyo.

Setyo tidak dapat memastikan berapa lama kajian itu dilakukan. Sebab, selain UU MD3, Divisi Hukum Polri juga tengah mengkaji regulasi lain seperti RUU KUHP, UU Terorisme, dan sebagainya. "Tergantunglah. Kita banyak tugas juga," kata Setyo.

Dalam UU MD3, salah satu yang disorot adalah Pasal 73 di mana ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri.

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa Peraturan Kapolri (Perkap).

Penambahan frase "wajib", merupakan respons atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.

Saat itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak diminta menghadirkan paksa pimpinan KPK dan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani untuk diminta keterangan oleh Pansus Hak Angket.

Aturan lainnya yakni soal peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Padahal, klausul pemeriksaan anggota dewan harus seizin MKD telah dibatalkan MK. Hanya saja, dalam RUU MD3, kata "izin" diganti dengan "pertimbangan". Hal tersebut disinyalir dapat memperlambat proses humum terhadap anggota dewan.

Namun, Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Lasal tersebut dianggap bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugas.

Peran MKD sebatas memberi pertimbangan. Presiden nantinya berhak menggunakan pertimbangan tersebut atau tidak sama sekali.

Pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com