Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: UU MD3 Memang seperti Zaman Feodal

Kompas.com - 17/02/2018, 11:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Psikologi Politik Hamdi Muluk menganggap pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman tepat soal pasal penghinaan anggota Dewan di Undang-undang MD3.

Sohibul sebelumnya meminta maaf karena Fraksi PKS menyetujui Pasal 122 huruf (k).

Pasal itu berbunyi, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

(baca: Presiden PKS Minta Maaf atas Pengesahan Salah Satu Pasal UU MD3)

Menurut Sohibul Iman, Pasal itu menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan.

"Benar juga kata Sohibul. Zaman feodal dulu raja-raja itu harus disebut dengan raja yang sebutannya panjang, terhormat, disembah. Memang feodal ini," ujar Hamdi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/2/2018).

Hamdi mengatakan, pasal tersebut memang mengada-ada. MKD bukan aparat hukum sehingga tidak bisa mengambil tindakan hukum.

 

(Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)

Dengan adanya aturan tersebut, DPR terkesan antikritik. Hamdi meyakini pasal tersebut akan menjadi pasal karet yang bisa berujung banyaknya laporan.

"Apa kriterianya merendakan DPR itu? Produk yang namanya undang-undang sebaiknya menghindari tafsiran yang karet," kata Hamdi.

Dalam demokrasi, fungsi kritik dari publik sangat dibutuhkan oleh pemerintah sebagai check and balance.

Kekuasaan negara harus diimbangi dengan pengawasan dan kritik masyarakat sipil. Termasuk DPR yang tidak boleh imun dari kritik tersebut.

(Baca juga : UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)

Terkait perbedaan sikap Fraksi dan DPP PKS, Hamdi menilai, ada bagusnya PKS tidak kompak. Jika Sohibul satu kata dengan Fraksi, maka DPR semakin sulit dikritik.

"Mungkin di dalam PKS pecah, tapi dalam konteks itu Sohibul benar. Memang feodal. Pasal lebay kalau saya katakan," kata Hamdi.

Sebelumnya, Sohibul memyebut ada kesalahpaham antara DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR terkait pengesahan UU MD3, khususnya Pasal 122 huruf (k).

Ia meminta maaf atas miskomunikasi dan menegaskan bahwa dirinya tak setuju disahkannya Pasal tersebut.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com