Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan

Kompas.com - 15/02/2018, 16:49 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan warganet terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terus berlanjut.

Dalam waktu 24 jam sejak diluncurkannya petisi “Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik” di Change.org, sudah lebih dari 117.000 tanda tangan menyatakan dukungan.

Jumlah dukungan itu masih terus bertambah. Pantauan Kompas.com di situs change.org/tolakuumd3, Kamis (15/2/2018), pukul 16.40 WIB, petisi ini sudah mendapat 117.941 tanda tangan.

Menurut Campaign Manager Change.org Indonesia, Denok, petisi ini termasuk salah satu petisi yang sangat cepat mendapatkan respons dari warganet.

Baca juga: UU MD3 Dinilai Jauhkan DPR dari Kritik Terkait Korupsi

“Ini termasuk petisi terbesar tahun ini. Ramainya suara penolakan warganet terhadap UU MD3 ini juga menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPR yang mereka anggap antikritik," kata Denok, melalui keterangan tertulisnya, Kamis sore.

Petisi ini digagas oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi UU MD3, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.

Dalam petisi tersebut, koalisi ini menyoroti tiga pasal yang ada dalam UU MD3.

Pertama, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Baca juga: UU MD3 Dikecam Publik, Agung Laksono Anggap Kurang Sosialisasi

Pembuat petisi menilai, pasal ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR.

DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter. Sebanyak 250 juta warga terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang pilkada dan pilpres.

"Mau bentuknya seperti meme Setnov dulu, ataupun tweet, bahkan dikutip di media sekali pun bisa kena," tulis pembuat petisi.

Kedua, pembuat petisi juga mempermasalahkan Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang tak memenuhi panggilan DPR. Pemanggilan paksa ini termasuk terhadap Pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR.

"Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK," demikian tertulis dalam petisi tersebut.

Baca juga: Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?

Ketiga, pembuat petisi juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

 Pasal ini diyakini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com