Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: UU MD3 Memang seperti Zaman Feodal

Kompas.com - 17/02/2018, 11:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Psikologi Politik Hamdi Muluk menganggap pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman tepat soal pasal penghinaan anggota Dewan di Undang-undang MD3.

Sohibul sebelumnya meminta maaf karena Fraksi PKS menyetujui Pasal 122 huruf (k).

Pasal itu berbunyi, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

(baca: Presiden PKS Minta Maaf atas Pengesahan Salah Satu Pasal UU MD3)

Menurut Sohibul Iman, Pasal itu menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan.

"Benar juga kata Sohibul. Zaman feodal dulu raja-raja itu harus disebut dengan raja yang sebutannya panjang, terhormat, disembah. Memang feodal ini," ujar Hamdi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/2/2018).

Hamdi mengatakan, pasal tersebut memang mengada-ada. MKD bukan aparat hukum sehingga tidak bisa mengambil tindakan hukum.

 

(Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)

Dengan adanya aturan tersebut, DPR terkesan antikritik. Hamdi meyakini pasal tersebut akan menjadi pasal karet yang bisa berujung banyaknya laporan.

"Apa kriterianya merendakan DPR itu? Produk yang namanya undang-undang sebaiknya menghindari tafsiran yang karet," kata Hamdi.

Dalam demokrasi, fungsi kritik dari publik sangat dibutuhkan oleh pemerintah sebagai check and balance.

Kekuasaan negara harus diimbangi dengan pengawasan dan kritik masyarakat sipil. Termasuk DPR yang tidak boleh imun dari kritik tersebut.

(Baca juga : UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)

Terkait perbedaan sikap Fraksi dan DPP PKS, Hamdi menilai, ada bagusnya PKS tidak kompak. Jika Sohibul satu kata dengan Fraksi, maka DPR semakin sulit dikritik.

"Mungkin di dalam PKS pecah, tapi dalam konteks itu Sohibul benar. Memang feodal. Pasal lebay kalau saya katakan," kata Hamdi.

Sebelumnya, Sohibul memyebut ada kesalahpaham antara DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR terkait pengesahan UU MD3, khususnya Pasal 122 huruf (k).

Ia meminta maaf atas miskomunikasi dan menegaskan bahwa dirinya tak setuju disahkannya Pasal tersebut.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com